STANDAR DASAR PELAYANAN PUBLIK
PEMBUATAN SURAT MUTASI PEGAWAI
No
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
Persyaratan
|
- Konsep NOTA DINAS Pengantar
- Surat mutasi Lingkup Dinas
- Berkas Pemohonan Nota Dinasah ASN
- Lembar Disposisi
|
2
|
Mekanisme dan Prosedur
|
- Menerima, Menelaah berkas Pemohonan Nota Dinas ASN dan memberikan arahan kepada Sekretaris
- Menerima, Menelaah berkas Permohonan Nota Dinas ASN dan memberikan Petunjuk kepada Kasubbag
- Menerima,memeriksa, menelaah, membuat konsep NOTA DINAS Pengantar, Surat Mutasi Pegawai Lingkup Dinas, dan memberikan petunjuk kepada pelaksana
- Menerima, mengetik, mencetak, konsep NOTA DINAS pengantar, surat mutasi pegawai Lingkup Dinas, dan melaporkan kepada Kasubbag.
- Menerima, menelaah, memeliti,memaraf Konsep NOTA DINAS Pengantar, Surat Mutasi Pegawai Lingkup Dinas, dan melaporkan kepada Sekretaris.
- Menerima, menelaah, meneliti,memaraf Konsep NOTA DINAS Pengantar, surat mutasi pegawai Lingkup Dinas, dan Melaporkan Kepada Kadis
- Menerima, menelaah, meneliti,konsep NOTA DINAS Pengantar, surat Mutasi Pegawai Lingkup Dinas, untuk disampaikan kepada BKD
|
3
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
Maksimal 3 Hari Kerja
|
4
|
Biaya /Tarif
|
GRATIS
|
5
|
Produk Layanan
|
- Surat Mutasi Pegawai
- Berkas Permohonan Nota Dinas ASN
|
6
|
Penaganan Pengaduan, saran dan masukan
|
- Kotak saran
- E-mail : disdikbudpelalawankab@gmail.com
- No. Hp/telp : 0852 2754 3475 ( Kasubbag)
|