NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Dasar Hukum |
1.
Undangan – undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik. 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
tentang standar Pelayanan Minimal 3.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang standar Pelayanan
Publik. 4.
Peraturan Bupati pelalawan Nomor 93 Tahun
2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja
Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Pelalawan. 5.
Permendagri nomor
47 tahun 2021 tentang BMD dan Juknis BOS Tahun 2021 |
2 |
Persyaratan |
1.
Rekening BOS Sekolah 2.
NPSN Sekolah 3.
Sinkronisasi Dapodik 4.
SK Kepala Sekolah 5.
SK Bendahara BOS 6.
NPWP Kepala Sekolah 7.
NPWP Bendahara Sekolah |
3 |
Mekanisme dan Prosedur |
1.
Sekolah menginput data siswa ke DAPODIK 2. Jumlah siswa yang sudah terverifikasi oleh
Kemendikbud menjadi acuan perhitungan jumlah Dana BOS yang diterima untuk
tahun berikutnya 3. Sekolah menginput nomor rekening BOS ke
DAPODIK 4. Dinas melakukan verifikasi Nomor Rekening
BOS Sekolah dengan Pihak Bank melalui Portal BOS dari Kemendikbud 5. Kemendikbud menyalurkan dana BOS ke
Rekening-rekening Sekolah melalui KPPN kepada Bank Penyalur. 6. Pencairan Dana BOS dapat dilakukan di Bank
oleh Bendahara Bos dan Kepala Sekolah dengan persyaratan : a)
SK Kepala Sekolah b)
SK Bendahara BOS c)
KTP Kepala Sekolah d)
KTP Bendahara BOS e)
Rekening BOS Sekolah 7.
Setelah dana dicairkan, dana BOS dapat
dibelanjakan untuk keperluan sekolah |
4 |
Jangka
Waktu Penyelesaian |
5 hari kerja |
5 |
Biaya /Tarif |
GRATIS |
6 |
Produk
Layanan |
Dana Bantuan Operasional Sekolah |
7 |
Pengelola Pengaduan dan Informasi |
1. Kotak saran 2. E-mail : layanan@disdik.pelalawankab.go.id 3. Web : www.disdik.pelalawan.com 4. No. Hp/telp : 0852 6576
1776 / 0813-7172-0052 |