NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
SERVICE DELIVERY |
||
1 |
Persyaratan |
A. Permohonan
Surat Keterangan Kesalahan Ijazah SD dan SMP (Sekolah masih Beroperasional). 1)
Surat Keterangan yang
dibuat dari sekolah yang bersangkutan bermatrai 10.000 kepala sekolah dan Pas
foto serta sidik jari siswa bersangkutan;( yang masih beroperasional ) 2
rangkap 2)
Ijazah Asli dan Fotokopi dilegalisir sekolah
yang bersangkutan; 3)
Akte Kelahiran Asli dan
Fotokopi; 4)
KK asli dan KTP asli ( foto copi KK dan KTP) 5)
Sekolah yg sudah tdk
beroperasional Dinas yang membuatnya.
B. Permohonan
Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang SD dan SMP (Sekolah masih
Beroperasional). 1)
Surat Keterangan yang
dibuat dari sekolah yang bersangkutan; 2)
Surat Kehilangan dari
Kepolisian; 3)
Fotokopi ijazah atau bukti
fisik bahwa lulus dari sekolah yang bersangkutan;berupa foto kopi ijazah,atau
legalisir rapot sampe lulus, atau buku induk yg dilegalisir sekolah 4)
Daftar nilai ijazah yang
diketik ulang dengan tanda tangan kepala sekolah tanpa materai 5)
Apabila tidak ada bukti data sama sekali
dari sekolah yang bersangkutan, maka harus melalui proses penyidikan dan
berita acara pemeriksaan dari kepolisian.
C. Permohonan
Surat Keterangan Kehilangan Ijazah SD dan SMP (Sekolah sudah tidak
Beroperasional. 1)
Surat keterangan yang
dibuat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten dan disahkan oleh Kepala
Dinas bermaterai 10.000; 2)
Pas poto terbaru ukuran 3x4 ( 1 lembar ) dan
cap 3 jari tangan kiri 3)
Surat kehilangan dari
kepolisian; 4)
Daftar nilai ijazah yang
diketik ulang dengan tanda tangan Kepala Dinas P dan K Kabupaten tanpa
materai; 5)
Apabila tidak ada bukti
data dari sekolah yang bersangkutan, maka harus melalui proses penyidikan dan
berita acara pemeriksaan |
2 |
Sistem dan Mekanisme dan Prosedur |
1) Pemohon
surat keterangan Kesalahan, Rusak, dan Hilang Ijazah SD dan SMP datang ke
Dinas P dan K dengan membawa persayaratan/berkas lengkap; 2) Berkas
diterima oleh petugas kemudian dikoreksi dan diverifikasi berkas; 3) Jika
berkas sudah dinyatakan lengkap kemudian petugas mengajukan paraf kepada
Kepala Seksi (Kasi); 4) Dilanjutkan
paraf Kepala Bidang (Kabid) Dikdas; 5) Dilanjutkan
paraf Sekertaris Dinas; 6) Dilanjutkan
Kepala Dinas; 7) Kembali
ke petugas kemudian dilanjutkan kepada pemohon; |
3 |
Jangka Waktu |
1.
Pada proses A : Pada proses nomor 4 bila pejabat di tempat maksimal 2 jam 2.
Pada proses B & C :
Pada proses nomor 4 bila pejabat di tempat maksimal 6 hari |
4 |
Biaya |
Rp.0,- |
5 |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan
Pengganti Ijazah / STTB, SKHUN Jenjang Sekolah Dasar. |
MANUFACTURING |
||
7 |
Dasar Hukum |
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan fotocopy
Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB
dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB jenjang Pendidikan
Dasar dan Menengah. |
8 |
Sarana, Prasarana dan Fasilitas |
Sarana dan Prasarana yang dipakai dalam
proses pelaksanaan kegiatan ini berupa Komputer dan alat tulis lainnya. |
9 |
Kompetensi Pelaksana
|
ü Staf Kasi Kurikulum dan Penilaian SD dan SMP : Memproses dan Verivikasi ü Kasi Kurikulum dan Penilaian SD dan SMP / Pejabat Berwenang : Verivikasi dan Menanda Tangani. |
10 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan Utama---------- Kepala Dinas Pendidikan Pengawasan Media---------- Kepala Bidang Pembinaan SD dan SMP -
Pengawasan Harian Kasi Kurikulum & Penilaian SD dan SMP |
11 |
Jumlah Pelaksana |
5 Orang -
Kabid Pembinaan SD dan SMP -
Kasi Kurikulum & Penilaian SD dan SMP 4 Staf Dinas Pendidikan |
12 |
Jaminan Pelayanan |
Jaminan Pelaksanaan Bersifat 1.
Maklumat Pelayanan 2.
Moto Kerja 3.
Visi dan Misi |
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan
Pelayanan |
Jaminan dan Pelayanan berkas / Dokumen di simpan
ditempat yang aman dan terjaga kerahasiaannya. |
14 |
Evaluasi
Kinerja Pelaksana |
Pelaksanaan tugas sesuai dengan tupoksi pada seksi
Kurikulum & Penilaian SD dan SMP Kab Pelalawan |
Halaman Suket Ijazah
Admin |
27 Januari 2023 |
Dibaca 445 kali
Soroti Tubuh Politik Bupati Sunur, Ini Yang DiKatakan Aktivis ARBL
04 Desember 2021 |
791 Kali
Monitoring Pelaksanaan Pendidikan dan Penyerahan SK Honor
20 Januari 2023 |
742 Kali
Serah Terima Jabatan Kepala SDN 004 Lubuk Ogung
18 Januari 2023 |
708 Kali
Buka Peluang Ekonomi Kreatif dengan Infrastuktur dan Talenta Digital
28 Juni 2021 |
687 Kali
BIMTEK Pengelolaan Barang Milik Daerah
20 Januari 2023 |
542 Kali
Lantik Karo Perencanaan dan Organisasi, Ini Pesan Menpora Amali
17 Juli 2021 |
529 Kali
Pemerintah Terbitkan Perpres tentang Stranas Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
10 Juli 2022 |
468 Kali
Literasi Digital Bergulir ke Seluruh Negeri
24 Mei 2021 |
409 Kali