Halaman Suket Ijazah
Admin | 27 Januari 2023 | Dibaca 445 kali

NO

KOMPONEN

URAIAN

SERVICE DELIVERY

1

Persyaratan

A.     Permohonan Surat Keterangan Kesalahan Ijazah SD dan SMP (Sekolah masih Beroperasional).

1)     Surat Keterangan yang dibuat dari sekolah yang bersangkutan bermatrai 10.000 kepala sekolah dan Pas foto serta sidik jari siswa bersangkutan;( yang masih beroperasional ) 2 rangkap

2)      Ijazah Asli dan Fotokopi dilegalisir sekolah yang bersangkutan;

3)     Akte Kelahiran Asli dan Fotokopi;

4)     KK asli dan KTP asli  ( foto copi KK dan KTP)

5)     Sekolah yg sudah tdk beroperasional Dinas yang membuatnya.

 

B.     Permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang SD dan SMP (Sekolah masih Beroperasional).  

1)     Surat Keterangan yang dibuat dari sekolah yang bersangkutan;

2)     Surat Kehilangan dari Kepolisian;

3)     Fotokopi ijazah atau bukti fisik bahwa lulus dari sekolah yang bersangkutan;berupa foto kopi ijazah,atau legalisir rapot sampe lulus, atau buku induk yg dilegalisir sekolah

4)     Daftar nilai ijazah yang diketik ulang dengan tanda tangan kepala sekolah tanpa materai

5)      Apabila tidak ada bukti data sama sekali dari sekolah yang bersangkutan, maka harus melalui proses penyidikan dan berita acara pemeriksaan dari kepolisian.

 

C.     Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Ijazah SD dan SMP (Sekolah sudah tidak Beroperasional.

1)     Surat keterangan yang dibuat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten dan disahkan oleh Kepala Dinas bermaterai 10.000;

2)      Pas poto terbaru ukuran 3x4 ( 1 lembar ) dan cap 3 jari tangan kiri

3)     Surat kehilangan dari kepolisian;

4)     Daftar nilai ijazah yang diketik ulang dengan tanda tangan Kepala Dinas P dan K Kabupaten tanpa materai;

5)     Apabila tidak ada bukti data dari sekolah yang bersangkutan, maka harus melalui proses penyidikan dan berita acara pemeriksaan

2

Sistem dan Mekanisme dan Prosedur

1)      Pemohon surat keterangan Kesalahan, Rusak, dan Hilang Ijazah SD dan SMP datang ke Dinas P dan K dengan membawa persayaratan/berkas lengkap;

2)      Berkas diterima oleh petugas kemudian dikoreksi dan diverifikasi berkas;

3)      Jika berkas sudah dinyatakan lengkap kemudian petugas mengajukan paraf kepada Kepala Seksi (Kasi);

4)      Dilanjutkan paraf Kepala Bidang (Kabid) Dikdas;

5)      Dilanjutkan paraf Sekertaris Dinas;

6)      Dilanjutkan Kepala Dinas;

7)      Kembali ke petugas kemudian dilanjutkan kepada pemohon;
Selesai.

3

Jangka Waktu

1.          Pada proses A        : Pada proses nomor 4 bila pejabat di   tempat maksimal 2 jam

2.          Pada proses B & C : Pada proses nomor 4 bila pejabat di tempat maksimal 6 hari

4

Biaya

Rp.0,-

5

Produk Pelayanan

Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB, SKHUN Jenjang Sekolah Dasar.

MANUFACTURING

7

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan fotocopy Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

8

Sarana, Prasarana dan Fasilitas

Sarana dan Prasarana yang dipakai dalam proses pelaksanaan kegiatan ini berupa Komputer dan alat tulis lainnya.

9

Kompetensi Pelaksana

 

 

 

 

ü  Staf Kasi Kurikulum dan Penilaian SD dan SMP : Memproses dan Verivikasi

ü  Kasi Kurikulum dan Penilaian SD dan SMP / Pejabat Berwenang : Verivikasi dan Menanda Tangani.

10

Pengawasan Internal

Pengawasan Utama---------- Kepala Dinas Pendidikan

Pengawasan Media---------- Kepala Bidang Pembinaan SD dan SMP

-          Pengawasan Harian         Kasi Kurikulum & Penilaian SD dan SMP

11

Jumlah Pelaksana

5 Orang

-          Kabid Pembinaan SD dan SMP

-          Kasi Kurikulum & Penilaian SD dan SMP

4 Staf Dinas Pendidikan

12

Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelaksanaan Bersifat

1.        Maklumat Pelayanan

2.        Moto Kerja

3.        Visi dan Misi

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan dan Pelayanan berkas / Dokumen di simpan ditempat yang aman dan terjaga kerahasiaannya.

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Pelaksanaan tugas sesuai dengan tupoksi pada seksi Kurikulum & Penilaian SD dan SMP Kab Pelalawan