SURAT PENELITIAN
Hayatul Murdhiyah | 17 Maret 2023 | Dibaca 346 kali

Dasar Hukum

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018

 

Persyaratan

1)      Surat Pengantar / Permohonan dari yang bersangkutan (Perguruan Tinggi, Lembaga Survei dan sejenisnya);

2)      Proposal Penelitian/ Skripsi dan sejenisnya;

3)      Fotokopi KTP yang akan melakukan penelitian;

4)      Materai Rp 10.000, mengisi surat pernyataan di atas materai.

5)      Penelitian maksimal selama 3 bulan, apabila belum selesai dalam jangka waktu 3 bulan, adanya perubahan judul, perubahan lokasi, Keterangan Penelitian dapat diperpanjang dan diperbarui dengan membawa Surat Keterangan Penelitian awal yang aslinya (bukan fotokopi).

Mekanisme dan Prosedur

Surat diterima oleh petugas dan proses sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan di dinas pendidikan dan kebudayaan.

Jangka Waktu Penyelesaian

Maksimal 3 Hari Kerja

Biaya /Tarif

GRATIS

Produk Layanan

Keterangan penelitian

Penaganan Pengaduan, saran dan masukan

Kotak saran

E-mail : disdikbudpelalawankab@gmail.com

Web : disdik.pelalawan.go.id

No. Hp/telp : 0852 2754 3475