Dasar
Hukum
Peraturan Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018
Persyaratan
1)
Surat Pengantar / Permohonan dari yang bersangkutan (Perguruan
Tinggi, Lembaga Survei dan sejenisnya);
2)
Proposal Penelitian/ Skripsi dan
sejenisnya;
3)
Fotokopi KTP yang akan melakukan
penelitian;
4)
Materai Rp 10.000, mengisi surat pernyataan di atas materai.
5)
Penelitian maksimal selama 3 bulan, apabila belum selesai dalam
jangka waktu 3 bulan, adanya perubahan judul, perubahan lokasi, Keterangan
Penelitian dapat diperpanjang dan diperbarui dengan membawa Surat Keterangan
Penelitian awal yang aslinya (bukan fotokopi).
Mekanisme dan
Prosedur
Surat
diterima oleh petugas dan proses sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
di dinas pendidikan dan kebudayaan.
Jangka Waktu
Penyelesaian
Maksimal 3 Hari Kerja
Biaya /Tarif
GRATIS
Produk Layanan
Keterangan
penelitian
Penaganan
Pengaduan, saran dan masukan
Kotak saran
E-mail : disdikbudpelalawankab@gmail.com
Web :
disdik.pelalawan.go.id
No. Hp/telp : 0852 2754 3475