Mekanisme NUPTK
Admin | 30 Januari 2023 | Dibaca 150 kali

Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, BBPMP/BPMP, dan Pusdatin) maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Satuan Pendidikan. Berikut mekanisme penerbitan,penonaktifan dan reaktivasi NUPTK:


  1. PTK harus masuk kedaftar calon penerima NUPTK untuk dapat mengajukan NUPTK

    validasi kandidat penerima NUPTK dilakukan oleh PDSPK, Dinas Pendidikan tidak memiliki akses untuk melakukan validasi tersebut. oleh karena itu jika masih ada PTK yang masuk ke dalam daftar calon penerima NUPTK periksa kembali kelengkapan data di Dapodik dan menunggu validasi kandidat penerima NUPTK oleh PDSPK.

  2. Upload scan dokumen persyaratan pada aplikasi verval PTK
    a. KTP
    b. SK CPNS, PNS / SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur / SK GTY/PTY (SK Pertama diangkat menjadi GTY/PTY)
    c. SK Penugasan (SK terakhir penugasan mengajar / Tenaga kependidikan)
    d. Ijazah SD, SMP, SMA, S1.
    ** Data yg discan dan diupload asli, jika fotokopi harus dilegalisir
  3. Membawa atau mengirim berkas/dokumen ke Sub Bagian Program dan Pelaporan Dinas Pendidikan Kab. Bogor:

    a. Fotocopi KTP
    b. Fotocopi SK CPNS, PNS / SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur / SK GTY/PTY yang telah di legalisir (SK Pertama diangkat menjadi GTY/PTY)
    c. Fotocopi SK Penugasan yang telah di legalisir Kepala Sekolah (SK terakhir penugasan mengajar / Tenaga kependidikan)
    d. Fotocopi Ijazah SD, SMP, SMA
    e. Fotocopi Ijazah S1 yang telah di legalisir
  4. Dinas Pendidikan melakuakan verifikasi terhadap dokumen yang diuplaod melalui aplikasi VervalPTK, dokumen fisik dan kondisi kelengkapan data PTK di Dapodik

  5. Setelah dokumen yang diupload sesuai dengan persyaratan data Dapodik lengkap maka pengajuan NUPTK PTK akan disetujui dan selanjutnya menunggu verifikasi Ditjen GTK dan penerbitan NUPTK oleh PDSPK

http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme