No |
Komponen |
Uraian |
||||||||||
SERVICE
DELIVERY |
||||||||||||
1 |
Persyaratan |
1.
Guru
ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut: a.
Memiliki
sertifikat pendidik; b.
Memiliki
status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian; c.
Mengajar pada
satuan pendidikan yang
tercatat pada Dapodik; d.
Memiliki nomor
registrasi Guru yang
diterbitkan oleh
Kementerian; e.
Melaksanakan
tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik
yang dimiliki yang dibuktikan surat keputusan mengajar; f.
Memenuhi
beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g.
Memiliki
hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”; h.
Mengajar
di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang
dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan i.
Tidak
sebagai pegawai tetap pada instansi lain. 2.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e kecuali bagi Guru ASN di Daerah
yang ditugaskan sebagai kepala sekolah; |
||||||||||
2 |
Prosedur |
1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru
ASN Daerah
a. Guru ASN Daerah didampingi operator sekolah
menginput dan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui Dapodik.
b. Guru ASN
Daerah yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar.
c. Data yang
diinput dan/atau diperbarui terutama data
mengenai satuan administrasi pangkal, beban
kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
d. Guru ASN
Daerah harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
e. Kebenaran
data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru ASN
Daerah yang bersangkutan.
f. Penginputan
dan/atau pembaruan data Guru ASN Daerah harus dilakukan setiap terjadinya
perubahan kondisi data Guru ASN Daerah yang
bersangkutan.
g. Data Guru ASN Daerah yang telah
diinput dan/atau diperbarui pada
Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru ASN Daerah yang
bersangkutan.
h. Dalam hal terdapat
perbedaan gaji pokok yang tertera dengan
kondisi yang dimiliki oleh Guru ASN Daerah, maka Guru ASN Daerah
yang bersangkutan harus
memperbaiki golongan ruang dan
masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara
melalui Badan Kepegawaian Daerah.
i. Dalam hal Guru ASN Daerah
dimutasi ke Satuan Pendidikan lain
dalam satu Pemerintah Daerah yang sama
maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan
memperbaiki data tempat tugas yang baru
pada Dapodik.
j. Dinas
Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru ASN pada Dapodik
akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASN Daerah. 2.
Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan
a. Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi
Sistem Informasi Manajemen Tunjangan
(SIM-Tun) pada Kementerian sesuai dengan
waktu sebagai
berikut: Tabel 1.
b. Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN
Daerah sesuai dengan persyaratan penerima
Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus Guru ASN Daerah melalui
SIM-Tun.
c. Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf
b melalui SIM-Tun.
d. Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Puslapdik menetapkan penerima Tunjangan Profesi
ASN Daerah untuk setiap triwulan
pembayaran melalui SIM-Tun.
e. Guru ASN Daerah yang
telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan ASN Daerah
disampaikan melalui aplikasi
Sistem Informasi Manajemen Pembayaran
(SIM-Bar) yang disediakan Kementerian.
f. Pembayaran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
g. Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan
Profesi pada SIM-Bar.
h. Tunjangan Profesi dan ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah.
i. Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan
Profesi pada tahun sebelumnya, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan
pembayaran setelah mengusulkan kurang bayar melalui SIM-Bar dan mendapat
persetujuan dari Puslapdik dengan mengeluarkan surat keputusan carry over.
j. Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi, maka nominal
pembayaran Tunjangan Profesi tahap berikutnya
dikurangi dengan selisih kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi yang
telah diterima Guru ASN Daerah. 3.
Informasi Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi ASN Daerah yang bersangkutan secara daring (online) pada info Guru
dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) yang dapat diakses melalui laman (website)
atau aplikasi telepon cerdas (smartphone).
|
||||||||||
3 |
JangkaWaktu |
14 hari kerja |
||||||||||
4 |
Biaya |
Rp.0,- |
||||||||||
5 |
ProdukPelayanan |
Proses Penyaluran Tunjangan Profesi Guru |
||||||||||
6 |
Penanganan PengaduanSaran danMasukan |
·
Konsultasi langsung
ke Bidang Pembinaan PAUD/SD / SMP ·
Seksi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
|
TUNJANGAN PENDIDIK ( PROFESI GURU )
Hayatul Murdhiyah |
17 Maret 2023 |
Dibaca 792 kali
Soroti Tubuh Politik Bupati Sunur, Ini Yang DiKatakan Aktivis ARBL
04 Desember 2021 |
792 Kali
Monitoring Pelaksanaan Pendidikan dan Penyerahan SK Honor
20 Januari 2023 |
743 Kali
Serah Terima Jabatan Kepala SDN 004 Lubuk Ogung
18 Januari 2023 |
708 Kali
Buka Peluang Ekonomi Kreatif dengan Infrastuktur dan Talenta Digital
28 Juni 2021 |
688 Kali
BIMTEK Pengelolaan Barang Milik Daerah
20 Januari 2023 |
542 Kali
Lantik Karo Perencanaan dan Organisasi, Ini Pesan Menpora Amali
17 Juli 2021 |
530 Kali
Pemerintah Terbitkan Perpres tentang Stranas Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
10 Juli 2022 |
468 Kali
Literasi Digital Bergulir ke Seluruh Negeri
24 Mei 2021 |
409 Kali