TUNJANGAN PENDIDIK ( PROFESI GURU )
Hayatul Murdhiyah | 17 Maret 2023 | Dibaca 792 kali

No

Komponen

Uraian

SERVICE DELIVERY

1

 

Persyaratan

1.      Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.       Memiliki sertifikat pendidik;

b.      Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

c.       Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

d.      Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

e.       Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan surat keputusan mengajar;

f.        Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g.       Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

h.      Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

i.        Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

2.      Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e kecuali bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;

2

Prosedur

1.   Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah

                  a.  Guru ASN Daerah didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui Dapodik.

                 b.  Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar.

                  c. Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

                 d. Guru ASN Daerah harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam  huruf c.

                  e.  Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru ASN Daerah yang bersangkutan.

                   f. Penginputan dan/atau pembaruan data Guru ASN Daerah harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru ASN Daerah yang bersangkutan.

                  g.  Data Guru ASN Daerah yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru ASN Daerah yang bersangkutan.

                 h. Dalam hal terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera dengan kondisi yang dimiliki oleh Guru ASN Daerah, maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah.

                   i.  Dalam hal Guru ASN Daerah dimutasi ke Satuan Pendidikan lain dalam satu Pemerintah Daerah yang sama maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan memperbaiki data tempat tugas yang baru pada Dapodik.

                   j.  Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru ASN pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASN Daerah.

2.        Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan

                  a.  Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian sesuai dengan waktu sebagai berikut:

Tabel 1.

Sinkronisasi Data

Jadwal Pembayaran

28/29 Februari

Pembayaran Triwulan I Bulan Maret;

31 Mei

Pembayaran Triwulan II Bulan Juni;

31 Agustus

Pembayaran Triwulan III Bulan September;

31 Oktober

Pembayaran Triwulan IV Bulan November;

                 b.  Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun.

                  c. Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b melalui SIM-Tun.

                 d. Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Puslapdik menetapkan penerima Tunjangan Profesi ASN Daerah untuk setiap triwulan pembayaran melalui SIM-Tun.

                  e.  Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan ASN Daerah disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan Kementerian.

                   f. Pembayaran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

                  g.  Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan  Khusus berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi pada SIM-Bar.

                 h. Tunjangan Profesi dan ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah.

                   i.  Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun sebelumnya, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran setelah mengusulkan kurang bayar melalui SIM-Bar dan mendapat persetujuan dari Puslapdik dengan mengeluarkan surat keputusan carry over.

                   j.  Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi, maka nominal pembayaran Tunjangan Profesi tahap berikutnya dikurangi dengan selisih kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi yang telah diterima Guru ASN Daerah.

3.   Informasi Penyaluran Tunjangan

Guru ASN Daerah dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi ASN Daerah yang bersangkutan secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) yang dapat diakses melalui laman (website) atau aplikasi telepon cerdas (smartphone).

 

3

JangkaWaktu

14 hari kerja

4

Biaya

Rp.0,-

5

ProdukPelayanan

Proses Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

6

Penanganan PengaduanSaran danMasukan

·         Konsultasi langsung ke Bidang Pembinaan PAUD/SD / SMP

·         Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan