No |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Persyaratan |
1.
Surat
Permohonan Pindah Tempat Tugas 2.
Surat
Persetujuan Pindah Tempat Dari Pimpinan OPD Asal 3. Surat
Persetujuan/ Rekomendasi Menerima Dari Kepala Daerah Yang Dituju ( Untuk
Keluar Pemda Pelalawan ) Atau Surat Persetujuan /Rekomendasi Melepas Dari
Kepala Daerah Tempat Tugas Asal ( Untuk Ke Pemda Pelalawan) 4.
Foto Copy
Kartu Pegawai Yang Dilegalisir 5.
Foto Copy
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 Tahun Terakhir Yang Dilegalisir 6.
Foto Copy SK CPNS & PNS Yang Dilegalisir 7.
Foto Copy SK Pangkat Terakhir Yang Legalisir 8.
Foto Copy SK Jabatan ( Jika Ada) Yang
Dilegalisir Beserta Surat Peryataan Pengunduruan Diri Dari Jabatan 9.
Bazetting
Dan Peryataan Terkait Kepindahan Yang Bersangkutan Terhadap Kebutuhan Pegawai
( Untuk PNS Dinas Pendidikan) 10.
Surat
Peryataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin 11. Surat Peryataan tidak Tersangkut paut hutang ( antar Provinsi) |
2 |
Mekanisme dan Prosedur |
1. Pemohon
menyerahkan semua berkas persyaratan kepada petugas pada Dinas Pendidikan. 2. Berkas
masuk diproses di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pelalawan 3. Berkas
diteruskan ke BKPSDM Kabupaten Pelalawan |
3 |
Jangka
Waktu Penyelesaian |
Maksimal
3 Hari Kerja |
4 |
Biaya
/Tarif |
GRATIS |
5 |
Produk
Layanan |
Surat
Mutasi Pegawai |
6 |
Penaganan
Pengaduan, saran dan masukan |
1. Kotak
saran 2. E-mail : layanan@disdik.pelalawankab.go.id 3. Web : www.disdik.pelalawankab.go.id 4. No.
Hp/telp : 0853 6543 7733 ( Kabid SMP ) 0812 6737 7690 ( Kabid SD ) |