Tugas Pokok dan Fungsi
Admin | 28 Mei 2021 | Dibaca 361 kali

Ini adalah keterangan gambar

TUGAS DAN FUNGSI

KEPALA DINAS

Mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang Pendidikan Daerah sesuai dengan kewenangannya.           

           

SEKRETARIS

Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam memimpin, membina, mengarahkan, mengkoordinasi dan mengendalikan tugas – tugas di bidang pengelolaan dan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengelolaan umum dan kepegawaian, pengkoordinasian penyusunan program dan anggaran, pengelolaan keuangan dan aseet serta pengkoordinasian tugas – tugas dibidang sesuai dengan regulasi yang berlaku agar pekerjaan berjalan dengan lancer dan tepat waktu.

SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok Sekretaris lingkup administrasi umum & Kepegawaian, sesuai dengan regulasi yang berlaku agar pekerjaan berjalan dengan lancar dan tepat waktu.

           

BIDANG PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PAUD DAN DIKMAS 

Mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas pokok di ruang lingkup Pembinaan dan Pengembangan PAUD dan DIKMAS, sesuai dengan regulasi yang berlaku agar pekerjaan berjalan dengan lancar dan tepat waktu.     

           

BIDANG PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SEKOLAH DASAR

Mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas pokok di ruang lingkup Pembinaan dan Pengembangan SD, sesuai dengan regulasi yang berlaku agar pekerjaan berjalan dengan lancar dan tepat waktu.   

 

BIDANG PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

Mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas pokok di ruang lingkup Pembinaan dan Pengembangan SMP, sesuai dengan regulasi yang berlaku agar pekerjaan berjalan dengan lancar dan tepat waktu.

 

BIDANG KEBUDAYAAN

Merencanakan, mengatur, memberi petunjuk, mengevaluasi menyelenggarakan segala urusan, pekerjaan dan kegiatan penyediaan dukungan dalam rangka pembinaan dan pengembangan kebudayaan, kesenian, film dan nilai-nilai tradisional, serta sejarah dan kepurbakalaan.