STANDAR PELAYANAN
MUTASI SISWA SEKOLAH DAN PINDAH RAYON SISWA SEKOLAH JENJANG SD DAN SMP
No |
Komponen |
Uraian |
SERVICE DELIVERY |
||
1 |
Persyaratan Pindah Sekolah
Mutasi dan Pindah Rayon
|
A.
Persyaratan
Pindah Sekolah Mutasi SD/SMP 1.
Surat Rekomendasi Penerimaan dari Sekolah yang dituju; 2.
Surat Permohonan dari orang tua; 3.
Surat Keterangan Keluar/Pindah dari sekolah
asal yang ditandatangani kepala sekolah; 4.
Surat bahwa anak sudah dikeluarkan dari
Data Dapodik Sekolah; 5.
Tanda Bukti Mutasi Siswa dari Dinas
Pendidikan kabupaten Asal (jika berasal dari luar kabupaten Pelalawan) 6.
Surat Rekomendasi Penyaluran dari
Deriktorat Jendral Dikdasmen (jika
berasal dari sekolah luar negeri); 7.
Raport Asli; 8. Fotocopy Raport (bagian biodata siswa, Nilai semester Terakhir); B. Pindah Rayon SD/SMP 1. Surat
Keterangan Pindah Rayon dari Sekolah asal yang
ditandatangani kepala sekolah; 2. Tanda
Bukti Mutasi Siswa dari Dinas Pendidikan kabupaten
Asal (jika
berasal dari luar kabupaten Pelalawan) 3. Surat
Rekomendasi Penyaluran dari Deriktorat Jendral Dikdasmen (jika berasal dari sekolah luar negeri); 4. Fotocopy
Raport (bagian biodata siswa) 5. Fotocopy Surat Kelulusan dan Nilai bagi anak yang mengusulkan Pindah Rayon (Peserta didik kelas 6 dan Peserta didik kelas 9 ); |
2 |
Sistem dan Mekanisme dan
Prosedur |
a.
Berkas pemohon diterima oleh Staf Kurikulum
dan Penilaian b.
Diverivikasi oleh Staf Kurikulum dan Penilaian c.
Diverivikasi oleh Kasi Kurikulum dan Penilaian d.
Fotocopy berkas disahkan dengan dibubuhi
tanda tangan oleh pejabat berwenang e.
Di arsipkan f.
Berkas yang sudah disahkan dan dokumen
aslinya diserahkan kembali ke pemohon |
3 |
Jangka Waktu |
Bila
Pejabat ditempat maksimal 2 jam |
4 |
Biaya |
Rp.0,- |
5 |
Produk
Pelayanan |
Pelayanan Mutasi Siswa Sekolah / Pindah
Rayon Siswa Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. |
6 |
Penanganan Pengaduan, Saran dan
Masukan |
1. Kotak Saran 2. E-mail : layanan@disdik.pelalawankab.go.id 3. Web : www.disdik.pelalawankab.go.id 4. No. Hp : - Kabid SD (0812 6737 7690 ) -
Kabid SMP ( 0853 6543
7733 ) |
MANUFACTURING |
||
7 |
Dasar
Hukum |
a.
Undang –Undang No 20 tahun 2013 tentang
Sistem Pendidikan Nasional; b.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; c.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.
47 tahun 2016 tang 21 September
2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang pendidikan dan Kebudayaan; |
8 |
Sarana, Prasarana dan Fasilitas |
Sarana dan
Prasarana yang dipakai dalam proses pelaksanaan kegiatan ini berupa Komputer
dan alat tulis lainnya. |
9 |
Kompetensi
Pelaksana |
a.
Jenjang pendidikan : minImal Diploma III; b.
Pangkat : minimal Pengatur, II/c ; c.
Jabatan : Fungsional Umum; d.
Pejabat Strruktural :Kasi Kurikulum & Penilaian pada
Bidang Pembinaan SD/SMP e.
Kepala Bidang Pembinaan SD/SMP |
10 |
Pengawasan
Internal |
-
Kepala Dinas Pendidikan -
Sekretaris Dinas Pendidikan -
Kepala Bidang Pembinaan SD/SMP -
Kasi Kurikulum dan Penilaian Staf Kasi
Kurikulum dan Penilaian SD/SMP |
11 |
Jumlah
Pelaksana |
6 Orang -
Kabid Pembinaan SD/SMP -
Kasi Kurikulum & Penilaian SD/SMP 4 Staf
Dinas Pendidikan |
12 |
Jaminan
Pelayanan |
Jaminan Pelaksanaan Bersifat 1.
Maklumat
Pelayanan 2.
Visi dan Misi 3.
Moto Kerja |
13 |
Jaminan
Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Jaminan
dan Pelayanan berkas / Dokumen di simpan ditempat yang aman dan terjaga
kerahasiaannya. |
14 |
Evaluasi
Kinerja Pelaksana |
Pelaksanaan
tugas sesuai dengan tupoksi pada seksi Kurikulum & Penilaian SD/SMP Kab.Pelalawan |