NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
SERVICE
DELIVERY |
||
1 |
Persyaratan |
1.
Permohanan Bermatrai 10.000 2.
Foto Copy Ktp Kepsek Dan
Bendehara 3.
Peta Lokasi Sekolah 4.
Email atas Nama Pangajuan 5.
Photo Copy Izin Lingkungan
( RT, RW dan Desa/Kelurahan) 6.
SK Penegerian Sekolah 7.
Surat Tanah 8.
NPWP Sekolah 9.
Daftar Nama Pendidikan dan
Tenaga Kependidikan 10. Daftar
nama Siswa 11. Struktur
Organisasi 12. Program
Sekolah |
2 |
Sistem dan
Mekanisme dan Prosedur |
a.
Berkas dilanjutkan ke Dinas
Pendidikan, setelah surat masuk Diagendakan dan mendapatkan disposisi Kepala
Dinas berkas tersebut disalurkan
sesuai dengan tupoksi yang berlaku; b.
Setelah itu bagian yang
menangani berkas tersebut mengadakan survey kelayakan untuk mengambil
keputusan satuan pendidikan itu sudah layak untuk memberikan izin atau tidak; c. Jika
layak, maka yang ditugasi menyelesaikan surat rekomendasi membuat resume/telaah staf ke Kepala Dinas
Pendidikan untuk dapat diterbitkan surat rekomendasi pendirian dan
penyelenggaraan satuan pendidikan. |
3 |
Jangka Waktu |
Jangka waktu yang digunakan untuk Proses
Penyelesaian Prosedur Pemberian Izin Sekolah kurang lebih selama 4 hari
sampai dengan 1 minggu. |
4 |
Biaya |
Rp.0,- |
5 |
Produk
Pelayanan |
Pelayanan
Penerbitan Surat rekomendasi Pendirian Sekolah Jenjang PAUD/TK/SD/SMP |
6 |
Penanganan Pengaduan, Saran dan
Masukan |
Tim Penanganan Pengaduan,
Ruang Pelayanan Pengaduan / Konsultasi, kata pengaduan, Laporan SMS Pengaduan
dan Kotak Saran |
MANUFACTURING |
||
7 |
Dasar
Hukum |
a.
Undang – Undang Nomor 29
Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional; b.
Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas
Pendidikan; c.
Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 59 Tahun 2008
tentang Tupoksi Dinas Pendidikan; d.
Permendikbud No.36 Tahun
2014 tentang Pedoman Pendirian,Perubahan dan PenutupanSatuan Pendidikan Dasar dan Menengah. e.
Permendikbud No. 24 Tahun
2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah ( PAUD/TK/SD/SMP/MI ), sekolah menegah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
( SMP/MTS ), dan Sekolah Menegah Atas / Madrasah Aliyah ( SMA / MA ) f.
Permendikbud No. 32 Tahun
2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. |
8 |
Sarana,
Prasarana dan Fasilitas |
Sarana dan Prasarana yang dipakai dalam proses
pelaksanaan kegiatan ini berupa Komputer dan alat tulis lainnya. |
9 |
Kompetensi
Pelaksana |
-
Staf PAUD/TK/SD/SMP:
Memproses dan Verivikasi Kasi Sarana dan Prasarana PAUD/TK/SD/SMP/ /Pejabat Berwenang : Verivikasi dan Menanda Tangani |
10 |
Pengawasan
Internal |
Pengawasan Utama--------- Kepala
Dinas Pendidikan Pengawasan Media--------- Kepala Bidang Pembinaan PAUD/TK/SD/SMP -
Pengawasan Harian Kasi
Lembaga Sarpras PAUD/TK/SD/SMP |
11 |
Jumlah
Pelaksana |
6
Orang -
Kabid Pembinaan PAUD/TK/SD/SMP -
Kasi Sarana dan Prasarana PAUD/TK/PAUD/SMP 4
Staf Dinas Pendidikan |
12 |
Jaminan
Pelayanan |
Jaminan
Pelaksanaan Bersifat 1.
Maklumat Pelayanan 2.
Pakta Integritas Moto Kerja |
13 |
Jaminan
Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Jaminan
dan Pelayanan berkas / Dokumen di simpan ditempat yang aman dan terjaga
kerahasiaannya. |
14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Pelaksanaan
tugas sesuai dengan tupoksi pada seksi Lembaga Sarpras PAUD/TK/SD/SMP Kab Pelalawan |
Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Operasional
Hayatul Murdhiyah |
17 Maret 2023 |
Dibaca 510 kali
Soroti Tubuh Politik Bupati Sunur, Ini Yang DiKatakan Aktivis ARBL
04 Desember 2021 |
757 Kali
Monitoring Pelaksanaan Pendidikan dan Penyerahan SK Honor
20 Januari 2023 |
699 Kali
Serah Terima Jabatan Kepala SDN 004 Lubuk Ogung
18 Januari 2023 |
661 Kali
Buka Peluang Ekonomi Kreatif dengan Infrastuktur dan Talenta Digital
28 Juni 2021 |
654 Kali
BIMTEK Pengelolaan Barang Milik Daerah
20 Januari 2023 |
521 Kali
Lantik Karo Perencanaan dan Organisasi, Ini Pesan Menpora Amali
17 Juli 2021 |
509 Kali
Pemerintah Terbitkan Perpres tentang Stranas Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
10 Juli 2022 |
445 Kali
Literasi Digital Bergulir ke Seluruh Negeri
24 Mei 2021 |
393 Kali