Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Operasional
Hayatul Murdhiyah | 17 Maret 2023 | Dibaca 510 kali

NO

KOMPONEN

URAIAN

SERVICE DELIVERY

1

Persyaratan

1.      Permohanan Bermatrai 10.000

2.      Foto Copy Ktp Kepsek Dan Bendehara

3.      Peta Lokasi Sekolah

4.      Email atas Nama Pangajuan

5.      Photo Copy Izin Lingkungan ( RT, RW dan Desa/Kelurahan)

6.      SK Penegerian Sekolah

7.      Surat Tanah

8.      NPWP Sekolah

9.      Daftar Nama Pendidikan dan Tenaga Kependidikan

10.  Daftar nama Siswa

11.  Struktur Organisasi

12.  Program Sekolah

2

Sistem dan Mekanisme dan Prosedur

a.       Berkas dilanjutkan ke Dinas Pendidikan, setelah surat masuk Diagendakan dan mendapatkan disposisi Kepala Dinas berkas tersebut disalurkan sesuai dengan tupoksi yang berlaku;

b.      Setelah itu bagian yang menangani berkas tersebut mengadakan survey kelayakan untuk mengambil keputusan satuan pendidikan itu sudah layak untuk memberikan izin atau tidak;

c.       Jika layak, maka yang ditugasi menyelesaikan surat rekomendasi membuat resume/telaah staf ke Kepala Dinas Pendidikan untuk dapat diterbitkan surat rekomendasi pendirian dan penyelenggaraan satuan pendidikan.

3

Jangka Waktu

Jangka waktu yang digunakan untuk Proses Penyelesaian Prosedur Pemberian Izin Sekolah kurang lebih selama 4 hari sampai dengan 1 minggu.

4

Biaya

Rp.0,-

5

Produk Pelayanan

Pelayanan Penerbitan Surat rekomendasi Pendirian Sekolah Jenjang PAUD/TK/SD/SMP

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Tim Penanganan Pengaduan, Ruang Pelayanan Pengaduan / Konsultasi, kata pengaduan, Laporan SMS Pengaduan dan Kotak Saran

MANUFACTURING

7

Dasar Hukum

a.       Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

b.      Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas Pendidikan;

c.       Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 59 Tahun 2008 tentang Tupoksi Dinas Pendidikan;

d.      Permendikbud No.36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian,Perubahan dan PenutupanSatuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

e.       Permendikbud No. 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah ( PAUD/TK/SD/SMP/MI ), sekolah menegah Pertama/Madrasah Tsanawiyah ( SMP/MTS ), dan Sekolah Menegah Atas / Madrasah Aliyah ( SMA / MA )

f.        Permendikbud No. 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.

 

8

Sarana, Prasarana dan Fasilitas

Sarana dan Prasarana yang dipakai dalam proses pelaksanaan kegiatan ini berupa Komputer dan alat tulis lainnya.

9

Kompetensi Pelaksana

-          Staf PAUD/TK/SD/SMP: Memproses dan Verivikasi

Kasi Sarana dan Prasarana PAUD/TK/SD/SMP/ /Pejabat Berwenang : Verivikasi dan Menanda Tangani

10

Pengawasan Internal

Pengawasan Utama--------- Kepala Dinas Pendidikan

Pengawasan Media--------- Kepala Bidang Pembinaan PAUD/TK/SD/SMP

-          Pengawasan Harian       Kasi Lembaga Sarpras PAUD/TK/SD/SMP

11

Jumlah Pelaksana

6 Orang

-          Kabid Pembinaan PAUD/TK/SD/SMP

-          Kasi Sarana dan Prasarana PAUD/TK/PAUD/SMP

4 Staf Dinas Pendidikan

12

Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelaksanaan Bersifat

1.      Maklumat Pelayanan

2.      Pakta Integritas

Moto Kerja

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan dan Pelayanan berkas / Dokumen di simpan ditempat yang aman dan terjaga kerahasiaannya.

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Pelaksanaan tugas sesuai dengan tupoksi pada seksi Lembaga Sarpras PAUD/TK/SD/SMP Kab Pelalawan